LaporIklim

Restorasi Gambut dan Mangrove: Krisis Iklim dan Kekosongan Negara

Kebakaran lahan gambut. (Sumber: Kompas)

Di tengah gelombang perburukan iklim global, Indonesia kembali ditagih komitmen pengurangan emisinya melalui dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Namun di balik gemuruh komitmen internasional itu, negara justru memadamkan obor restorasi gambutnya sendiri.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga ad hoc yang menjadi garda depan pemerintah dalam penyelamatan gambut pasca karhutla 2015, resmi dibubarkan per 31 Desember 2024 berdasarkan Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B.175/M/D-1/HK.03.00/04/2025. Ibarat mematikan pompa air saat rumah terbakar, negara mencabut instrumen penting di tengah krisis ekologi yang belum selesai. Sebuah ironi ekologis di saat ancaman kebakaran lahan menghantui wilayah rawan, seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

BRGM lahir pasca karhutla tahun 2015 melalui Perpres No. 1 Tahun 2016, berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini menjalankan tiga pendekatan utama, yaitu rewetting (pembasahan kembali), revegetasi, dan revitalisasi ekonomi masyarakat. Dalam kurun waktu kurang dari satu dekade, BRGM berhasil merestorasi 1,6 juta hektar lahan gambut di luar konsesi, membangun 22.349 unit infrastruktur (sekat kanal, sumur bor, dan kanal timbun), serta menggerakkan 1.413 unit usaha masyarakat berbasis desa, yang memberdayakan lebih dari 100.000 kepala keluarga. 

Pasca dibubarkannya BRGM, tanggung jawab restorasi kini dilempar ke berbagai kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyisakan lubang koordinasi, eksekusi teknis, dan akuntabilitas. Memasuki Juli 2025, saat musim kemarau mencapai puncaknya, status siaga kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan, termasuk Lahat, OKI, dan Muba. 

Peta pemantauan karhutla Sipongi (https://sipongi.menlhk.go.id/peta)

Dari tahun ke tahun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia selalu menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah usai. Bahkan, saat masih ada BRGM karhutla pernah mencapai rekor, yaitu 1,65 juta hektar pada tahun 2019 dan 1,16 juta hektar di tahun 2023 kemarin. Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), jumlah karhutla pada tahun ini telah mencapai lebih dari 8.500 hektar. Hampir seluruh wilayah telah melaporkan karhutla, dan diprediksi akan terus bertambah seiring dengan peningkatan suhu di tengah musim kemarau. Kondisi tersebut juga diperparah dengan pelemahan upaya-upaya konservasi lahan kritis, khususnya lahan gambut.

BRGM sejatinya bukan hanya soal program teknis. Ia adalah simbol kehadiran negara di tapal batas krisis ekologi dan ketidakadilan. Pemberitaan Mongabay (06/7/2025) menunjukkan bahwa banyak masyarakat desa pesisir, seperti Tanjung Pasir dan Kuala Selat di Provinsi Riau, menyaksikan langsung manfaat restorasi mangrove dan gambut.

Ketika BRGM absen, ketakutan mereka adalah kehilangan perlindungan hidup. Kepala Desa Kuala Selat mengatakan bahwa 21.000 hektar kebun kelapa di sana siap tenggelam jika tidak ada tanggul pelapis. Desa Sungai Bandung bahkan sudah kehilangan 80 persen kebun kelapanya karena intrusi air laut. Masyarakat dipaksa migrasi. Di sinilah kebijakan iklim bukan lagi abstraksi, melainkan perkara hidup dan mati.

Kegagalan restorasi ini bukan semata karena teknik, melainkan tata kelola. Pemerintah justru mendorong revisi peruntukan kawasan lindung menjadi kawasan produksi. Pemberitaan Mongabay (6/7/2025) berjudul “Warga Pesisir Tangerang Khawatir Hutan Mangrove Tersisa Hilang” menyebutkan bahwa hutan mangrove seluas 1.775 hektar di pesisir Tangerang dikapling untuk proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland PIK II. Separuh dari hutan mangrove di kawasan itu sudah hilang, sisanya berada di ambang kehancuran.

Kebakaran lahan gambut (Sumber: Mongabay)

 Dalam studi Pantau Gambut tahun 2024 yang berjudul Gelisah di Lahan Basah, 95 persen area restorasi justru menjadi areal perkebunan lahan kering. Hal tersebut menunjukkan bahwa niat restorasi sering kali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi ekstraktif. Di Riau, kawasan hidrologis gambut seluas 4,9 juta hektar telah kehilangan lebih dari setengah tutupan hutan antara 1990–2020. Selebihnya, rusak ringan hingga sangat berat, menjadikan provinsi ini salah satu kawasan paling rentan terhadap karhutla dan konflik ekologi (Mongabay, 2025).

Padahal, fungsi lahan gambut jauh dari sekadar hutan basah. Ia adalah salah satu penyimpan terbesar  karbon dunia. Indonesia memiliki sekitar 13,4 juta hektar gambut tropis atau lebih dari 30 persen total gambut global (Warren et al., 2017; Anda et al., 2021). Jika terjaga, ia berperan sebagai penyangga iklim global. Jika rusak, ia menjadi bom karbon yang siap meledak dalam bentuk kabut asap. 

Tempo (17/10/2024) menyebutkan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2024–2053 memang telah disusun dengan lima isu strategis, yaitu kebakaran hutan dan lahan, perubahan tata guna lahan, kemiskinan desa gambut, keanekaragaman hayati, dan infrastruktur. Namun, dokumen ini belum menjawab krisis kelembagaan dan fragmentasi tanggung jawab. Ada permasalahan sistemik di dalam upaya restorasi lahan gambut dan mangrove di Indonesia.

Lebih parah lagi, studi Greenpeace yang berjudul “Restorasi Hilang Dalam Kabut Asap:  Kekalahan dalam Perlindungan Gambut” disebutkan bahwa selama tahun 2015-2019 dari 520 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di tujuh provinsi prioritas, terdapat kebakaran di 200 KHG dengan hampir 2 juta hektar lahan terdampak. Dari sisi pemanfaatan, hanya 7 KHG yang seluruhnya masuk kategori lindung, sementara 220 KHG telah dibebani izin HTI, serta ekspansi kelapa sawit di banyak KHG berkonsesi. Ekosistem gambut bukan hanya rusak, tetapi menjadi arena pembiaran dan pemutihan eksploitasi.

Restorasi gambut dan mangrove seharusnya menjadi upaya serius menyelamatkan ekosistem paling rapuh di negeri ini. Saat ini restorasi berubah menjadi proyek tanpa arah. Di lapangan, desa-desa tetap terancam tenggelam karena rob dan intrusi air laut, lahan gambut terus mengering, dan api kembali membara. Akar masalahnya jelas, yaitu negara melepas tanggung jawab dengan membiarkan izin konsesi merajalela dan abai terhadap keselamatan lingkungan.

Share the Post:

Related Posts