LaporIklim

Sisi Gelap Geothermal: Ketika Transisi Energi Justru Merusak Lingkungan

Kredit: JATAM

Pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) sering kali digadang-gadang sebagai solusi rendah emisi dalam transisi energi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang berbeda. Alih-alih memulihkan bumi, berbagai proyek panas bumi di banyak tempat justru memicu kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, hingga ancaman bencana bagi warga sekitar.

Jejak Karbon yang Setara Batubara

Mitos bahwa panas bumi selalu rendah emisi mulai terbantahkan oleh sejumlah temuan ilmiah. Penelitian di Turki mengungkapkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di sana menghasilkan emisi karbon sebesar 900 g/kWh hingga 1.300 g/kWh. Angka ini setara, bahkan melampaui emisi PLTU batubara yang berada di kisaran 900-1.000 g/kWh.

Tingginya emisi ini dipengaruhi oleh faktor geologis; misalnya di Turki, batuan metamorf yang kaya karbonat melepaskan karbon dalam jumlah besar saat fluida panas bumi diekstraksi. Meskipun di Indonesia belum ada penelitian khusus mengenai emisi PLTP, ambisi besar pemerintah dalam pengembangan sektor ini memberikan indikasi kuat akan potensi emisi yang tinggi.

Regulasi yang Longgar dan Ancaman Ekologis

Di Indonesia, proteksi lingkungan terhadap proyek PLTP dinilai masih minim. Hal ini diperburuk dengan perubahan regulasi:

  • Status Non-Pertambangan: Sejak revisi UU No. 27/2003 pada tahun 2014, panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, melainkan sektor energi.
  • Izin Lebih Longgar: Akibatnya, perizinan menjadi lebih mudah karena tidak melalui mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga eksploitasi di wilayah hutan lindung pun dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perbandingan Global: Padahal, negara-negara seperti Selandia Baru, Jepang, Meksiko, dan Filipina tetap mengkategorikan panas bumi sebagai industri ekstraktif.

Dampak Sosial-Ekonomi: Perampasan Ruang Hidup

Laporan Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi atas Nama Transisi Energi mengungkap dampak sistemik proyek ini terhadap masyarakat lokal dan adat:

  1. Kerugian Pertanian: Lahan warga yang menjadi tumpuan hidup tercemar dan mengalami krisis air. Di NTT, Celios memproyeksikan kerugian pendapatan petani mencapai Rp470 miliar pada tahap pembangunan, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp1,09 triliun di tahun kedua ekstraksi.
  2. Hilangnya Lapangan Kerja: Akibat lahan yang tidak lagi subur, tenaga kerja di sektor pertanian diperkirakan menurun drastis hingga 50.608 orang pada tahun kedua.
  3. Ancaman Kesehatan: Penggunaan bahan kimia seperti arsenik, antimon, dan boron dalam proses produksi telah mencemari sumber air warga. Kasus kontaminasi arsenik yang melebihi ambang batas telah ditemukan di Selandia Baru dan Jepang. Selain itu, kebocoran gas beracun hidrogen sulfida ($H_2S$) juga dilaporkan dialami warga di Dieng, Sumatera Utara, hingga NTT.

Kondisi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Yosef Erwin Rahmat, warga Wae Sano, NTT, yang terdampak pembangunan PLTP mengungkapkan getirnya kenyataan di lapangan di dalam laporan Celios dan WALHI:

“Proyek geothermal mengancam keutuhan ruang hidup kami. Saat ini kami hidup dalam situasi cemas dan penuh ketakutan karena proyek ini terus dipaksakan dengan berbagai cara,”.

Risiko Gempa Terinduksi

Metode produksi yang melibatkan pembuatan rekahan pada reservoir tanah meningkatkan risiko gempa bumi.

  • Basel, Swiss: Proyek dihentikan pada 2009 setelah terjadi 10.000 kali gempa dalam kurun waktu satu tahun.
  • Pohang, Korea Selatan: Gempa pada 2017 melukai 90 orang dengan kerugian bangunan mencapai US$52 juta.
  • Indonesia: Kecemasan serupa dialami warga di sekitar Gunung Salak dan Dieng akibat aktivitas operasional PLTP.

Memunggungi Prinsip Keadilan Energi

Alih-alih menerapkan prinsip Just Energy Transition Partnership (JETP) yang mengedepankan keadilan distributif dan restoratif, praktik di lapangan justru kerap mengabaikan suara masyarakat. Padahal, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) wajib diterapkan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat tanpa paksaan.

Laporan IPCC ke-6 memperingatkan bahwa kebijakan iklim yang mengabaikan dampak sosial hanya akan memicu perlawanan masyarakat dan gagal mencapai target emisi. Jika transisi energi terus dipaksakan tanpa perlindungan lingkungan dan HAM, maka “energi bersih” hanyalah label tanpa substansi.

Share the Post:

Related Posts