
Krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, dan kota-kota berada di garis terdepan menghadapi dampak dari pemanasan global. Banjir, gelombang panas, polusi udara ekstrim, hingga terganggunya layanan dasar air bersih dan transportasi telah menjadi fenomena lazim warga urban di banyak wilayah Indonesia. Sayangnya, di tengah permasalahan yang pelik, pendanaan untuk aksi iklim di kawasan perkotaan masih jauh dari memadai.
Menurut Laporan Iklim Kota 2024, dunia menghadapi kesenjangan pendanaan iklim sebesar 4,3 triliun Dollar AS per tahun hingga 2030 untuk memenuhi target iklim global. Indonesia juga membutuhkan sekitar 285 miliar Dollar AS untuk mendanai aksi iklim perkotaan sepanjang 2018 hingga 2030 mendatang. Namun, realisasinya masih sangat jauh dari harapan, bahkan tidak ada tanda-tanda bahwa kesenjangan itu akan segera ditutup.
Kebutuhan global untuk mitigasi krisis iklim sangat besar. Sebanyak 1,7 triliun Dollar AS per tahun dibutuhkan untuk membangun sistem transportasi rendah karbon, kemudian 1,2 triliun Dollar AS untuk transisi ke energi terbarukan, serta sedikitnya 1 triliun Dollar AS untuk efisiensi dan renovasi bangunan.
Pendanaan iklim tentu tidak hanya membahas tentang mitigasi, melainkan upaya adaptasi yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Kota-kota di negara berkembang membutuhkan sekitar 147 miliar Dollar AS per tahun untuk membangun sistem ketahanan iklim. Angka tersebut sebenarnya masih lebih rendah dari perhitungan riil di lapangan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan data dan perhitungan risiko yang tidak adil dan merata.
Krisis pendanaan iklim ternyata bukan hanya soal jumlah, melainkan juga tentang sumber dan ketimpangan distribusinya. Saat ini, sekitar 69 persen dari total pendanaan iklim global berasal dari sumber domestik negara berkembang itu sendiri. Sementara negara-negara maju baru sekitar 2 persen dari total pendanaan yang benar-benar menjangkau kawasan perkotaan. Ini adalah bentuk ketidakadilan iklim yang nyata. Khusus di Indonesia, persoalan pendanaan iklim di perkotaan bukan permasalahan tunggal.
Masalah pendanaan iklim berkelindan dengan masalah struktural lain yang sudah lama membelit kawasan urban, yaitu kemiskinan, permukiman kumuh, ketimpangan akses air bersih, jangkauan transportasi umum, serta ketimpangan sosial ekonomi antar wilayah secara umum. Di banyak kota, persoalan mendasar seperti sanitasi, air bersih, dan drainase saja belum tuntas, apalagi bicara tentang pendanaan transisi energi atau infrastruktur rendah karbon.
Permasalahan tersebut membuktikan bahwa dampak krisis iklim akan dirasakan lebih kuat di wilayah perkotaan yang rapuh secara sosial dan ekonomi. Karenanya, aksi iklim perkotaan tidak bisa hanya dilihat sebagai proyek lingkungan semata. Aksi iklim harus menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial yang lebih luas, sehingga memperkuat ketahanan warga miskin kota dan menciptakan ruang hidup yang adil serta layak huni.

Di sisi kebijakan, Indonesia menghadapi tantangan besar. Pemerintah pusat kerap menyampaikan komitmen iklim yang ambisius dalam forum internasional. Namun, arah kebijakan fiskal dalam negeri seringkali bertolak belakang. Sekitar 9 persen anggaran negara dialokasikan untuk subsidi bahan bakar fosil, sementara alokasi untuk belanja di sektor iklim hanya mencapai 6 persen. Padahal, insentif terhadap energi kotor justru menjadi penghambat utama dalam transisi perkotaan menuju kawasan tangguh iklim.
Pemerintah daerah juga tidak berada di posisi yang lebih baik. Sebagian besar pemda bergantung pada transfer dana dari pusat dan belum memiliki keleluasaan fiskal untuk membiayai program iklim secara mandiri. Ironisnya, banyak kawasan hutan di daerah malah dibabat untuk tambang dan kelapa sawit atas izin dari pemerintah pusat. Berbagai proyek PSN juga akhirnya menambah kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim di banyak daerah.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, berbagai kerangka kerja global telah ditawarkan, salah satunya adalah Cities Climate Finance Leadership Alliance (CCFLA). Skema CCFLA ini mendorong penggunaan kerangka kerja 4C, yaitu komitmen (prioritas kebijakan nasional), kolaborasi (koordinasi berbagai pemangku kepentingan), kapasitas (dukungan persiapan proyek), dan mobilisasi modal (pendanaan publik strategis untuk membuka investasi swasta). Sementara itu, kerangka dari UNESCAP-CCFLA menekankan empat pilar kunci, yaitu integrasi kebijakan lintas tingkat pemerintahan, reformasi fiskal untuk insentif hijau, pembangunan infrastruktur data yang solid, dan penguatan jalur koordinasi kelembagaan.

Sayangnya, permasalahan pendanaan iklim di Indonesia sangat rumit, bahkan bersifat struktural di dalam kebijakan. Sistem keuangan Indonesia belum sepenuhnya dirancang untuk mendukung pembiayaan jangka panjang. Skema pembiayaan terbilang pendek, hanya sekitar 3-5 tahun. Padahal pembangunan infrastruktur kota yang berkelanjutan membutuhkan waktu hingga 20-30 tahun. Perencanaan pembiayaan di tingkat kota perlu memperhatikan pembangunan ekonomi pula yang lebih inklusif.
Dengan laju urbanisasi yang kian cepat, Indonesia tak punya banyak waktu untuk berbenah. BPS memproyeksikan bahwa 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan pada 2045. Jika tidak ada cetak biru yang kuat dan pendanaan, maka krisis iklim hanya akan memperburuk ketimpangan sosial, memicu konflik sumber daya, dan memperdalam jurang kemiskinan urban.
Pada akhirnya, aksi iklim perkotaan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial. Kawasan perkotaan tidak bisa hanya sebagai pusat ekonomi dan infrastruktur, tetapi sebagai ruang hidup bersama. Jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola di kawasan perkotaan, kota-kota di Indonesia berisiko besar menjadi pusat krisis karena dampak pemanasan global.
- Penulis: Adli Firlian Ilmi
- Editor: Yoesep Budianto


