LaporIklim

Indonesia Sulit Capai Target Penurunan Emisi Karbon

Photo by Markus Spiske: https://www.pexels.com/photo/climate-people-street-crowd-2990610/

Masyarakat sipil mendesak pemerintah perkuat target iklim global

Jakarta, 14 Oktober 2025 —Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Just Coalition for
Our Planet (JustCOP) menagih komitmen pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi setara
karbondioksida secara global yang memanaskan bumi. Dengan kebijakan energi saat ini,
puncak tertinggi emisi karbon Indonesia yang seharusnya dicapai pada tahun 2030, justru
diprediksi mundur hingga tahun 2037.


Semestinya setiap negara memetakan puncak tertinggi emisi karbon sebelum turun melandai
demi mencegah pemanasan bumi yang berakibat fatal bagi peradaban manusia. Namun
komitmen Indonesia saat ini justru sebaliknya.


“Puncak tertinggi emisi sektor energi Indonesia ditargetkan mundur tujuh tahun dari proyeksi
dalam strategi jangka panjang rendah karbon dan ketahanan iklim sampai 2050 (Long Term
Strategy -Low Carbon and Climate Resilience – LTS -LCCR),” ujar Syaharani, Kepala Divisi Iklim
dan Dekarbonisasi, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam diskusi daring di
Jakarta (14/10/25). Turut hadir dalam diskusi tersebut Tri Purnajaya, Direktur Pembangunan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri dan Torry Kuswardono, Koordinator
Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim.
Kemunduran target yang Syaharani sampaikan merujuk pada Rencana Ketenagalistrikan


Indonesia terbaru (RUKN 2024-2060) yang menyebutkan bahwa produksi listrik dari PLTU
diperkirakan melonjak dan mencapai puncaknya pada 2037. Ia juga merujuk Kebijakan Energi
Nasional (KEN) yang menyebutkan bahwa 79% bauran energi pada 2030 masih berasal dari
energi fosil.


“Saat ini, target penurunan emisi karbon Indonesia dengan proyeksi Business as Usual (BAU)
pada 2030 masih merefleksikan kenaikan emisi 148% bila dibandingkan dengan emisi karbon
pada 2010,” kata Syaharani. Selain itu, dokumen ENDC yang berlaku saat ini belum secara
spesifik menyebut target pensiun dini pembangkit listrik batubara, yang mendominasi penyedia
listrik di berbagai sektor industri di Indonesia.


Dengan mundurnya target ini, Syaharani melanjutkan, sektor energi yang menjadi penyumbang
emisi terbesar masih akan membuang emisi lebih besar lagi. Ini sudah pasti melampaui tolak
ukur batas kenaikan suhu sebesar 1.5 derajat celcius dari masa pra industri. “Artinya, jika target

Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia yang dibuat pada 2022
terpenuhi, Indonesia sebenarnya masih menghasilkan emisi cukup signifikan,” kata Syaharani.
Kenaikan emisi mengakibatkan bumi memanas dan krisis iklim akan semakin parah. Karena itu,
JustCOP mendorong agar pemerintah segera meningkatkan target komitmen penurunan emisi
Indonesia melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC).


Indonesia Lampaui Tenggat Penyerahan Dokumen SNDC


Menjelang konferensi para pihak untuk perubahan iklim (COP 30) yang akan berlangsung
pertengahan November 2025 kelak, sampai pertengahan Oktober saat ini Indonesia belum juga
menyerahkan dokumen SNDC. Tenggat penyerahan telah terlewati, yakni bulan September
2025 yang lalu. Namun, Tri Purnajaya, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup,
Kementerian Luar Negeri optimis Indonesia akan segera menyerahkan dokumen tersebut.


Namun ia mengingatkan agar publik harus realistis karena Indonesia masih terus menggenjot
pertumbuhan ekonomi. “Komitmen Indonesia harus diselaraskan dengan target pembangunan
8%. Kita bukan satu-satunya yang belum menyerahkan dokumen SNDC, baru setengah (dari
negara-negara yang menyepakati Perjanjian Paris) yang menyerahkan,” katanya.


Dalam diskusi itu, Torry Kuswardono menekankan kebijakan iklim wajib berpihak pada
masyarakat. Mitigasi yang dilakukan pemerintah tidak seharusnya menyebabkan pelemahan
masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim. Pemerintah semestinya melindungi hak atas
tanah melalui pengakuan tanah adat dan reforma agraria sebagai fondasi ketahanan iklim
komunitas. Juga perlindungan sosial adaptif bagi subjek rentan seperti warga disabilitas, buruh,
dan pekerja informal. “Sepuluh tahun terakhir pada tingkatan akar rumput terjadi pelemahan
dalam adaptasi masyarakat menghadapi perubahan iklim,” kata Torry yang juga Direktur
Eksekutif Yayasan PIKUL.


Ia mencontohkan hilirisasi nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah justru menjadi perebutan
tanah, memicu konflik agraria, dan berdampak pencemaran pada masyarakat sekitar.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak terlihat dalam kebijakan perubahan iklim di
Indonesia,” katanya.


Torry juga menyoroti persoalan kurangnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan
Indonesia. “Ada mekanisme-mekanisme yang tidak cukup transparan. Kalau pun ada
partisipasi, itu tokenisme, alias partisipasi semu. Prosesnya kita tidak tahu. Hari ini diumumkan
akan ada partisipasi publik, besoknya sudah ketok palu kebijakan disahkan,” katanya.


Torry juga mengimbau pemerintah lebih fokus pada kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim untuk proyek-proyek yang lebih kecil tetapi masif dan inklusif, bukan proyek-proyek besar
terpusat. “Komunitas lokal lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan mereka. Bukan pelepasan lahan untuk proyek ketahanan pangan dengan membabat hutan, yang seharusnya dijaga
karena kekayaan biodiversitasnya,” kata Torry.*


Kontak: Luluk Uliyah, Tim Komunikasi JustCOP, email: [email protected]

Share the Post:

Related Posts