
JAKARTA, 25 November 2025
Meski Indonesia merupakan negara dengan salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia dan memiliki posisi strategis sebagai anggota G20, delegasi Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim COP30-UNFCCC di Belem, Brazil, yang berlangsung 10-21 November lalu tampil pasif. Indonesia tidak menunjukkan peran diplomasi yang kuat, serta gagal mendorong komitmen ambisius untuk keluar dari energi fosil dan menghentikan deforestasi.
Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan,
delegasi Indonesia bahkan mengingkari amanat konstitusi. Karena dalam Pembukaan UUD
1945, disebutkan bahwa Indonesia harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Krisis iklim
yang saat ini terjadi juga mempengaruhi kondisi dunia.
“Namun di Belem, Indonesia yang seharusnya bisa menjadi pemain utama, sayangnya memilih
untuk menjadi penonton,” kata Leonard pada konferensi pers Refleksi dari COP30: Langkah
Lanjut untuk Aksi Iklim yang Berkeadilan, Selasa, 25 November 2025 di Jakarta.
Selain Leonard, hadir Direktur Eksekutif Auriga Nusantara Timer Manurung, Direktur Eksekutif
MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad, Climate Change and Energy Lead World Wildlife Fund
(WWF) Indonesia Ari Mochamad, Deputi I Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara Urusan Organisasi Eustobio Rero Renggi, Supervisor Divisi Advokasi Hukum Rakyat
Perkumpulan HuMa Bimantara Adjie Wardhana, Direktur Socio-Bioeconomy CELIOS Fiorentina
Refani, dan Ayub Paa mewakili Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Turut hadir secara daring,
Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang juga Direktur
Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Eksekutif Auriga Nusantara Timer Manurung menambahkan, Indonesia hanya
mengekor dari belakang dan tidak menggunakan kesempatan untuk bisa lebih memimpin,
mendukung penghentian penggunaan energi fosil dan menghentikan deforestasi. “Saya tidak
melihat peran signifikan diplomasi Indonesia. Indonesia hanya di sana karena negara kita
menjadi pemilik hutan tropis terbesar ketiga, bukan karena kinerja atau pun diplomasinya,”
katanya.
Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono, mengatakan negara-negara G20
tidak menunjukan kepemimpinannya, terlebih Indonesia. “Indonesia dari dulu memang aneh.
Tidak pernah mengambil kepemimpinan, namun menunggu saja dari belakang,” katanya.
Ayub Paa yang mewakili Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan
pernyataan-pernyataan delegasi dalam COP30 tidak sesuai kenyataan di lapangan. Minyak dan
hutan yang dibahas dalam COP adalah milik masyarakat adat, namun pembahasannya sangat
minim melibatkan masyarakat adat.
Dalam ajang tersebut, pemerintah Indonesia membuka paviliun yang sangat megah.
Pemerintah Indonesia juga menawarkan solusi ekonomi hijau dalam paviliun. “Padahal di
Papua dibuka dua juta hektare hutan. Saya sedih sekali. Ada rasa marah sekali,” kata Ayub.
Direktur Sosio-Bioeconomy CELIOS, Fiorentina Refani, menilai bahwa posisi Indonesia
dalam COP30 justru bertolak belakang dengan urgensi krisis iklim yang menuntut untuk segera
beranjak dari ketergantungan terhadap energi fosil. “Penetapan Indonesia sebagai Fossil of the
Day karena membawa delegasi dan pelobi fosil terbanyak menjadi tamparan dan bukti bahwa
komitmen Indonesia terhadap transisi energi masih jauh dari memadai,” ujarnya.
Dalam COP30, kata Fiorentina, Indonesia justru menjadikan COP30 sebagai arena untuk
berjualan karbon melalui sesi seller meet buyer setiap hari dan target transaksi hingga Rp16
triliun. Fio menilai dorongan agresif ini berpotensi jadi beban fiskal karena mengharuskan
sistem monitoring, pelaporan, dan verifikasi yang mahal. Selain itu juga hingga kini belum ada
perlindungan hak tenurial masyarakat adat. “Tanpa pengesahan RUU Masyarakat Adat yang
melindungi hak teritorial mereka, carbon market hanya akan mengeksploitasi wilayah adat yang
menjadi penyangga utama penyerap karbon.”
Climate Change and Energy Lead WWF Ari Mochamad, mengatakan dari tahun ke tahun
perkembangan pembahasan COP sangat lambat. Ini bisa terjadi salah satunya karena
perubahan kebijakan pemimpin suatu negara. Oleh karenanya, menurut dia, kelompok
masyarakat sipil bisa memberikan kontribusi dalam mendorong kesepakatan global. “Mungkin
ke depan bikin konferensi masyarakat sipil selama dua minggu, suaranya didorong ke
nasional,” ujarnya.
Deputi I Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Urusan Organisasi,
Eustobio Rero Renggi mengatakan, COP30 menghasilkan keputusan penting yang
mengakomodir hak kolektif Masyarakat Adat di dalam dokumen Program Transisi yang Adil,
atau Just Transition Work Programme. Dokumen resmi tersebut menegaskan pentingnya
penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, termasuk penerapan Free Prior and
Informed Consent atau FPIC, hak atas penentuan nasib sendiri dan perlindungan terhadap
Masyarakat Adat yang hidup mengisolasi diri secara sukarela/ sadar (voluntary isolation).
Keputusan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, mengingat Pemerintah Indonesia
telah berkomitmen pada COP30 untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat. Namun, angka
tersebut merupakan langkah awal yang perlu diperluas dan diperkuat, mengingat 33,6 juta hektar peta wilayah adat telah diserahkan kepada pemerintah. Apalagi ada komitmen tenure secara luas di internasional seluas 160 juta hektare.
“Kalau Indonesia mau memimpin, pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat harus dipercepat.
Yang paling penting adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga apa yang
disampaikan pemerintah Indonesia di COP30 tidak sekedar janji politik di panggung global.
Apalagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam kesepakatan global untuk memastikan komitmen
tenurial seluas 160 juta hektare,” tuturnya.
Torry mengakui, meski COP30 membawa kemajuan besar bagi Masyarakat Adat, tindak
lanjutnya perlu dibuktikan dalam implementasi negara masing-masing. “Di Indonesia nanti
perjuangannya masih panjang, belum lagi soal akses masyarakat terhadap pendanaan
langsung masih jauh panggang dari api, mekanismenya belum ada,” ujarnya.
COP30 Tak Hasilkan Komitmen Iklim Konkret
Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad, menyayangkan bahwa COP30 tidak
menghasilkan rencana konkret yang memadai untuk menjawab urgensi krisis iklim. Ia menilai
target pengurangan emisi masih terlalu lemah, mekanisme pendanaan belum jelas, dan
komitmen sejumlah negara besar pun tidak menunjukkan kemajuan berarti. Meskipun ada klaim
pendanaan adaptasi akan ditingkatkan hingga tiga kali lipat, Nadia menegaskan bahwa detail
implementasinya tetap belum dipaparkan dengan transparan. “Belum ada rencana yang
konkret. siapa yang akan membayar juga belum jelas. Sehingga seharusnya ada roadmap
sesudah itu,” katanya.
Secara umum Leonard menyinggung COP30 yang tidak menghasilkan komitmen konkrit untuk
mencapai ambisi menekan pemanasan global tak lebih dari 1,5 derajat Celcius dibandingkan
periode pra-industri. Laporan Greenpeace terakhir justru menunjukan, ada peningkatan emisi
gas rumah kaca yang menjadi sumber pemanasan global di beberapa negara, termasuk di
Indonesia akibat deforestasi. “COP30 tak membuahkan hasil yang diharapkan,” katanya.
Menurut Leonard, COP30 tidak menghasilkan peta jalan yang nyata untuk mengakhiri
penggunaan energi fosil (transitioning away from fossil fuel roadmap) dan menghentikan
deforestasi (halting and reverse deforestation roadmap), serta peningkatan pendanaan untuk
aksi iklim. Padahal COP30 diselenggarakan di Brasil, negara dengan hutan hujan tropis
terbesar di dunia. “Hasil tersebut lebih buruk dari COP28 yang berlangsung di Dubai, negara
penghasil minyak, paling tidak ada kalimat transition in away untuk mengakhiri penggunaan
energi fossil,” ujarnya.
Supervisor Divisi Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Bimantara Adjie
Wardhana, mengatakan COP hanya ajang para elit untuk mempertahankan kepentingan
mereka. Ia mengingatkan tentang isu biodiversitas yang kurang dibahas dalam COP30.
Padahal dalam Deklarasi Rio 92 tentang Lingkungan dan Pembangunan, yang merupakan hasil
dari COP15, telah menetapkan 27 prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk pengakuan
pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan
sosial-ekonomi.
Dalam konteks biodiversitas, deklarasi ini menjadi landasan lahirnya Konvensi
Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) yang menegaskan hak
negara atas sumber daya hayati mereka sekaligus kewajiban untuk melestarikannya,
memanfaatkan secara berkelanjutan, dan membagi manfaatnya secara adil. “Jangan sampai
climate change punya framework sendiri tapi juga menghancurkan biodiversitas, contohnya di Papua” tuturnya.
Tentang JustCOP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) adalah jaringan masyarakat sipil yang
memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak dan demokratis, dengan menempatkan
komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan.
Kontak Media: [email protected]
- Penulis: laporiklim


