Oleh: Triyo Handoko
Dalam beberapa tahun terakhir, green jobs atau pekerjaan hijau semakin sering dibicarakan di Indonesia. Pekerjaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan ini dipandang sebagai peluang baru di tengah upaya mitigasi krisis iklim. Pemerintah pun mulai memetakan potensinya melalui berbagai kajian yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa pengembangan pekerjaan hijau di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara ambisi kebijakan dan kesiapan implementasi.
Bappenas dalam dokumen “Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia” memperkirakan sekitar 4 juta pekerjaan hijau akan tercipta pada 2025, atau sekitar 2,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta pada 2029. Sementara itu, Outlook Ketenagakerjaan 2026 dari Kemenaker mencatat saat ini terdapat sekitar 3,88 juta pekerja yang tergolong green jobs, serta sekitar 53 juta pekerjaan yang berpotensi menjadi lebih ramah lingkungan (potentially green jobs).
Jenis pekerjaan ini tersebar di berbagai sektor, mulai dari teknisi kendaraan listrik, pengelola limbah, operator industri daur ulang, hingga tenaga kerja pertanian modern.
Meski proyeksinya besar, kesiapan kebijakan dinilai belum memadai. Penelitian Muhamad Azami Nasri dari Universitas Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat 11 regulasi terkait green jobs, tetapi kewenangannya masih sangat terpusat di pemerintah pusat dan belum banyak melibatkan pemerintah daerah dalam implementasi.
Masalah lain adalah keterbatasan akses informasi dan pengembangan keterampilan. Survei Yayasan Cerah terhadap responden berusia 18–25 tahun menunjukkan 73 persen responden merasa minim informasi mengenai pekerjaan hijau, sementara 60 persen menyatakan lembaga pendidikan mereka belum menyediakan program pendidikan atau pelatihan terkait sektor tersebut. Sebanyak 80 persen responden juga menilai layanan pelatihan kerja yang ada belum mampu mendukung kebutuhan keterampilan untuk green jobs.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengembangan pekerjaan hijau masih lebih banyak berada di tingkat wacana kebijakan dibandingkan pada kesiapan tenaga kerja.
Kajian Koaksi Indonesia dalam laporan “Green Jobs dan Potensinya dalam Transisi Energi” juga menyoroti lemahnya basis data dan pemetaan sektor pekerjaan hijau. Hingga kini, klasifikasi pekerjaan masih bersifat agregat sehingga menyulitkan identifikasi peluang secara lebih spesifik di tiap subsektor ekonomi.
Selain itu, arah kebijakan energi nasional juga dinilai belum sepenuhnya mendukung percepatan ekonomi hijau. Target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, misalnya, masih jauh dari capaian. Pada 2023, realisasinya baru sekitar 13 persen. Padahal transisi energi dipandang sebagai salah satu sektor terbesar dalam penciptaan green jobs, terutama melalui pengembangan pembangkit energi terbarukan.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam policy brief mengenai Indonesia juga menilai bahwa kerangka kebijakan yang menghubungkan transisi energi dengan penciptaan pekerjaan hijau masih belum terintegrasi. Tanpa kerangka yang jelas, peluang green jobs berisiko hanya menjadi komitmen normatif dalam dokumen perencanaan.
Selain soal penciptaan pekerjaan baru, aspek perlindungan pekerja dalam proses transisi juga menjadi tantangan. Kajian Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan LBH Bandung menunjukkan bahwa regulasi terkait pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum secara jelas mengatur perlindungan pekerja yang terdampak.
Padahal skema Just Energy Transition Partnership (JETP) menekankan prinsip just transition, yaitu memastikan transisi menuju energi bersih tidak meninggalkan pekerja di sektor energi fosil. Tanpa kebijakan perlindungan yang memadai, pekerja terutama pekerja kontrak dan musiman di sekitar PLTU berisiko kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan transisi pekerjaan.
Dengan kata lain, peluang green jobs di Indonesia memang besar, tetapi realisasinya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan. Tanpa integrasi antara strategi energi, pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan perlindungan pekerja, pekerjaan hijau berpotensi hanya menjadi proyeksi optimistis dalam dokumen kebijakan, bukan realitas di pasar kerja.
- Editor: laporiklim


